Luwu Utara, daulatrakyat.id — Kepala Desa Pongko, Rizal, menegaskan kepada seluruh aparat desa agar disiplin dan hadir tepat waktu di kantor selama jam kerja. Ia menyampaikan bahwa seluruh aparat wajib berada di kantor desa mulai pukul 08.00 WITA.

“Jam kantor pukul 08.00 wajib datang. Jika tidak hadir satu hari tanpa keterangan (alpa), maka akan dilakukan kalkulasi pemotongan gaji, termasuk semua yang digaji melalui dana desa,” tegas Rizal saat menggelar rapat penetapan RPJMDes di Aula Kantor Desa Pongko, Kamis (30/12).

Rizal menjelaskan bahwa pemotongan gaji akan disesuaikan dengan jumlah hari ketidakhadiran aparat.

“Nanti saya hitung berapa total gaji, berapa hari kerja, dan berapa hari tidak masuk. Jika lima hari tidak hadir, maka lima hari pula gajinya dipotong,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rizal memaparkan bahwa terdapat beberapa aparat yang wajib hadir setiap hari kerja di kantor desa, yakni Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan (Kaur) Umum, dan Kaur Pemerintahan.

“Ketiga aparat ini wajib berada di kantor setiap hari kerja karena berkaitan langsung dengan administrasi. Kaur Pembangunan lebih banyak di lapangan sehingga hanya melengkapi administrasi. Begitu pula Bendahara atau Kaur Keuangan tidak dituntut hadir setiap hari di kantor,” jelasnya.

Selain itu, Rizal juga meminta kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar minimal satu orang hadir setiap hari kerja di kantor desa.

“Kemudian untuk BPD, minimal setiap hari kerja ada satu orang yang hadir. Saya juga meminta agar setiap ada rapat seperti ini, BPD dapat menghadiri,” pungkasnya.

Ia menambahkan bahwa pada rapat tersebut dirinya merasa bangga karena lima anggota BPD dapat hadir.

Di akhir acara, Kepala Desa Pongko melakukan penandatanganan dan penyerahan dokumen RPJMDes.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Camat Bone-Bone atau perwakilannya, Babinsa Desa Pongko, anggota BPD, tokoh masyarakat, serta aparat Desa Pongko.

(jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *